Ketentuan Program :

Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan
I : Rp. 3.000.000,-
II : Rp. 3.500.000,-
III : Rp. 4.000.000,-
IV : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Gaji Berdasarkan Tunjangan
Istri / Suami : Rp. 500.000,-
Anak Ke 1 : Rp. 100.000,-
Anak Ke 2 : Rp. 100.000,-
Pajak = 12% dari Total Gaji Belum Kena Pajak
Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak

Formulir Data Pegawai

NIP :

Nama :

Jabatan :

Tunjangan :
Istri / Suami
Anak Ke 1
Anak Ke 2